Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.
Berita Terkait
Isu Penculikan Anak, Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Berikan Pesan Kamtibmas
Doa Berulang 'Mian' Batui
Catatan Kritis DPRD di Musrenbang Lembata: Kemiskinan, Jalan Rusak, Air Bersih Minim, PAD Seret
Koordinasi Percepatan Perbaikan,Wabup Nasir Tinjau Kerusakan Dermaga Feri Waijarang
Wakil Bupati Lembata Resmi Membuka RAT KSP Kopdit Obor Mas Tahun Buku 2025
Operasi Senyap Jaga Harga Pangan, Pemkab Lembata Gelontorkan 75 Ton Stok Lewat GPM
HUT ke-46 Paulus Geradus Hurint: Dari Guru Teknik Menjadi Nakhoda Anak-Anak Istimewa di SLB Negeri Lewoleba
Pemkab Banggai Terima Bantuan 1 Unit Mobil Perpustakaan Keliling
Patrianus Lali Wolo.,S.Pt.,MM Sekretaris DPD PDIP NTT, Sikap Tegas PDI Perjuangan Tolak Pilkada Melalui DPRD
Merajut Kasih di Wailolong: Saat Idulfitri dan Paskah Menyatukan Hati