LEWOLEBA, MDTV-NEWS.com — Pemerintah Kabupaten Lembata terus memperkuat strategi peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor. Hingga Juli 2026, total penerimaan yang bersumber dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta penerimaan opsen mencapai Rp5,815 miliar.
Hal tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir, S.Sos., didampingi Asisten III Administrasi Umum Sekretaris Daerah Yohanes Berchamans Daniel Dai, S.IP., bersama Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Lembata (Samsat) Oscar Ola Samun, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lembata Emanuel Krova beserta jajaran, di ruang kerja Wakil Bupati Lembata, Selasa (1/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Lembata Oscar Ola Samun memaparkan realisasi penerimaan pajak kendaraan sampai dengan Juli 2026. Dari total Rp5,815 miliar, penerimaan pajak utama mencapai sekitar Rp3,485 miliar, sementara penerimaan dari mekanisme opsen mencapai Rp2,202 miliar.
Pada sektor BBNKB, realisasi penerimaan hingga Juli 2026 tercatat Rp1,577 miliar, atau sekitar 39,7 persen dari target tahunan sebesar Rp3,971 miliar.
Sementara penerimaan PKB mencapai Rp1,496 miliar, atau sekitar 21,4 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp6,977 miliar. Jika ditambahkan penerimaan dari tunggakan PKB sebesar Rp410,57 juta, maka total penerimaan PKB mencapai sekitar Rp1,907 miliar.
Penerimaan melalui mekanisme opsen juga memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Hingga Juli 2026, Opsen PKB terealisasi sebesar Rp1,075 miliar, ditambah Opsen Tunggakan PKB sebesar Rp84,68 juta, sehingga total Opsen PKB mencapai sekitar Rp1,160 miliar.
Sementara itu, Opsen BBNKB mencapai Rp1,041 miliar. Dengan demikian, total penerimaan opsen hingga Juli 2026 mencapai sekitar Rp2,202 miliar.
Kinerja penerimaan pada Juli 2026 juga menunjukkan tambahan yang cukup berarti. Pada bulan tersebut, penerimaan pajak utama bertambah sekitar Rp493,7 juta, sedangkan penerimaan opsen bertambah sekitar Rp299,3 juta.
Meski mencatat capaian tersebut, pemerintah daerah menyadari masih terdapat sejumlah tantangan dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan. Di antaranya data wajib pajak yang belum mutakhir, tingginya tunggakan, kondisi ekonomi masyarakat, serta kendala operasional di lapangan.
Karena itu, strategi peningkatan penerimaan tidak hanya diarahkan pada penambahan wajib pajak baru, tetapi juga pada optimalisasi penagihan tunggakan dan pemutakhiran data kendaraan serta pemilik kendaraan.
Data yang akurat dinilai menjadi fondasi penting dalam menentukan kebijakan dan langkah intervensi pemerintah daerah, termasuk mengetahui status kendaraan yang rusak, berada di bengkel, tidak lagi digunakan, maupun masih aktif digunakan pemiliknya.
Wakil Bupati Lembata H. Muhamad Nasir menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak.
Menurutnya, Pemerintah Daerah bersama Samsat harus terus membangun komunikasi dan koordinasi secara rutin untuk mencari langkah-langkah yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Kita harus melakukan berbagai upaya seoptimal mungkin untuk meningkatkan kinerja dan penerimaan pajak daerah, meskipun di tengah berbagai keterbatasan yang ada. Kerja sama dan komunikasi harus terus diperkuat,” tegasnya.
Wabup juga mendorong adanya surat imbauan atau penegasan kepada pemerintah desa agar seluruh pemilik kendaraan, termasuk aparatur dan masyarakat di tingkat desa, memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Untuk itu, Samsat diminta menyiapkan draf atau materi imbauan resmi yang selanjutnya dapat diteruskan Pemerintah Kabupaten Lembata kepada pemerintah desa.
Selain penagihan, Wakil Bupati menekankan pentingnya edukasi dan transparansi informasi kepada masyarakat. Warga perlu mendapatkan penjelasan yang mudah dipahami mengenai ketentuan perpajakan, termasuk berbagai kebijakan seperti pemutihan atau keringanan pajak apabila tersedia.
Pemerintah daerah juga siap memanfaatkan berbagai media dan kanal komunikasi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga wajib pajak yang masih memiliki tunggakan terdorong untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Di sisi lain, upaya penertiban kendaraan bermotor juga akan diperkuat melalui koordinasi lintas sektor. Operasi pemeriksaan kendaraan direncanakan dilakukan secara teratur dan berkala dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
Wabup menekankan agar pelaksanaan operasi dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh sehingga tidak memberikan celah bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak untuk menghindari pemeriksaan.
Kerja sama dengan Pemerintah Daerah, Polres dan pihak terkait lainnya menjadi bagian penting dalam mendukung langkah tersebut, termasuk pelaksanaan tilang gabungan dan tindak lanjut terhadap Pergub Nomor 13 Tahun 2025.
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Lembata juga akan memperkuat pelayanan jemput bola melalui pelayanan Samsat Keliling (Samling), door to door, pelayanan di tingkat kecamatan, serta berbagai inovasi pelayanan lainnya.
Pemanfaatan WhatsApp Blast juga akan dikembangkan sebagai sarana penyampaian informasi dan pengingat kepada wajib pajak.
Selain itu, survei kepuasan masyarakat melalui aplikasi pengaduan maupun kuesioner akan digunakan untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
Wakil Bupati meminta seluruh jajaran terkait tidak berhenti pada pencapaian angka penerimaan, tetapi memastikan bahwa sistem pendataan, pelayanan, penagihan, dan pengawasan berjalan secara berkelanjutan.
Memasuki September 2026, evaluasi kinerja hingga triwulan berjalan menjadi penting untuk mengukur efektivitas strategi yang telah dilakukan sekaligus menyiapkan langkah percepatan hingga akhir tahun.
Dengan realisasi Rp5,815 miliar hingga Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Lembata masih memiliki ruang yang besar untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan. Data yang akurat, pelayanan yang semakin dekat, penagihan yang konsisten, operasi yang terkoordinasi, serta meningkatnya kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk mendorong penerimaan daerah hingga akhir tahun. (ProkompimPemKabLembata)