Agunan Kredit Hendak Dilelang Sebelum Jatuh Tempo, Nasabah BRI Larantuka Tempuh Jalur Hukum

photo author
- Kamis, 24 September 2026 | 11:06 WITA
Agunan Kredit Hendak Dilelang Sebelum Jatuh Tempo, Nasabah BRI Larantuka Tempuh Jalur Hukum
Vinsensius Nuel Nilan, S.H salah satu Advokat yang mewakili Paji Tukan saat meyerahkan dokumen Perkara ke Pengadilan Negeri Larantuka

LARANTUKA, MDTV-NEWS.com -Warga Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT Siprianus Paji Tukan resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Larantuka terhadap Pimpinan PT Bank BRI Larantuka dan juga Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang.

Warga Waibalun ini didampingi 5 (lima) Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik Nusa Tenggara Timur (LBH SIKAP NTT), hal ini disampaikan Vinsensius Nuel Nilan, S.H salah satu Advokat yang mewakili Paji Tukan saat meyerahkan dokumen Perkara ke Pengadilan Negeri Larantuka setelah Perkara didaftarkan via Ecord Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut Vinsensius Nuel Nilan, S.H, kami telah secara resmi menyerahkan dokumen gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada petugas Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Larantuka pada Selasa, 22 September 2026 sekitar Pukul 11.00 WITA . Penyerahan berkas gugatan dilakukan langsung di meja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Larantuka.

Lanjut Vinsen, gugatan ini merawal dari kliennya adalah salah satu nasabah BRI Larantuka, yang mengikat diri dengan BRI Larantuka sesuai akta perjanjian kredit modal kerja Nomor 52 Tanggal 31 Mey 2023 dibuat dihadapan Notaris Lodovikus Johan, S.H.,M.Kn.

Menurut alumni Fakultas Hukum Undana Kupang ini, pada pokonya agunan klien kami diajukan oleh BRI Larantuka untuk dilelang oleh oleh Tergugat dua dalam hal ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, sementara jatuh tempo kredit baru pada tanggal 31 Mey 2028 nanti, hal ini sesuai akta perjanjian kredit modal kerja yang dibuat dihadapan Notaris, harusnya baru dapat di lelang setalah tanggal jatuh tempo kredit pada 31 Mey 2028 yang akan datang, ungkapnya.

Senada dengan rekannya, salah satu Advokat yang tergabung dalam LBH SIKAP NTT Hasan Tugu, S.H juga menyayangkan tindakan Kepala BRI Larantuka dan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Kupang, yang terburu-buru mengambil langkah untuk hal itu, pihaknya tentu akan memperjuangkan hak-hak hukum kliennya sebagai Debitur.

Menurut Hasan, dalam hukum perjanjian antara Debitur dan Kreditur kedudukannya setara, tidak ada yang diatas dan tidak ada pula yang dibawah, sama-sama saling membutuhkan, oleh sebab itu perlakuan Kreditur terhadap Debitur harus sesuai perjanjian yang dibuat, jika kreditur sewenang senang, maka ada konsekuensi hukumnya, ungkap Hasan.

Secara terpisah, Direktur LBH SIKAP NTT Juprians Lamabelawa,S.H.,M.H membenarkan jika pihaknya mendampingi Siprianus Paji Tukan dalam melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Larantuka terhadap BRI Larantuka dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang, dengan register perkara Nomor: 21/Pdt G/2026/PN.Lrt.

Klien kami ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) lantaran terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat atas barang jaminan milik klien kami, klien kami merasa tidak sesuai perjanjian dan sangat merugikan klien kami, baik secara materil maupun secara imateril, semua peristiwa hukum yang merugikan klien kami telah kami urai dalam gugatan, yang sudah tentu akan kami buktikan dalam materi pembuktian nantinya.

Menurut Magister Hukum jebolan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini, Gugatan yang dilayangkan kliennya adalah bentuk pertahanan diri dari kesewenangan wenangan pihak tergugat.

Mempublikasikan utang debitur dengan cara yang tidak pernah di perjanjikan dalam perjanjian adalah perbuatan melawan hukum, yang dapat di mintai pertanggung jawaban secara hukum.

Lalu memasukan barang agunan milik klien kami sebagai salah satu objek yang akan dilelang adalah kesewenang wenangan, melanggar hak orang lain, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum, karena selain tidak sesuai perjanjian dan juga prematur. 

Ini pembelajaran buat semua pihak, tidak diperbolehkan perlakukan debitur semau kreditur tanpa melihat perjanjian yang telah dibangun bersama. Jika belum jatuh tempo, maka tidak ada ruang untuk bebas memperlakukan agunan debitur secara suka-suka, tanpa pijakan hukum yang kuat dan benar. pungkasnya.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

info Silakan tulis komentar dengan bahasa yang santun. Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin.
X