- Pemkab Lembata Kembali Raih Opini WTP Untuk Keenam Kalinya
- PT.ASDP siapkan layanan Long Distance Ferry langsung ke Lembata
- Pustu Lewoleba Timur Resmi Beroperasi, Ibu Hamil Hingga Balita Dapat Layanan Dekat Rumah
- Muscab Perdana PAN Lembata Cetak Sejarah, Ketua DPD Kanis Tuaq: Saatnya Matahari Bersinar
- Pemkab Lembata Gandeng Taspen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan PPPK
- Bupati Lembata Kunjungi Balai Penyuluhan Pertanian Nubatukan, Dorong Hilirisasi Pertanian, Perikanan dan Kemandirian Petani
- Dinkes Lembata Gelar Bimtek CPPOB - IRTP Bagi Pelaku Usaha
- Ake Bekel, Ake Kurang Onem, Permohonan Maaf Bupati Kanis untuk Warga Laranwutun
- Taman Duang Wangatoa Siap Ditata Kembali, Bupati Lembata Dorong Kolaborasi Pemuda dan Pemerintah
- E-Kusuka di Lembata Bisa Jadi ATM hingga Akses Pinjaman
Pemkab Lembata Kembali Raih Opini WTP Untuk Keenam Kalinya

LEWOLEBA — Pemerintah Kabupaten Lembata kembali meraih prestasi gemilang di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, menerima secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Lembata tahun 2025.
Penyerahan LHP dilakukan di Gedung BPK RI Perwakilan wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/6/2026). Acara ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Syafrudin Sira, Sekretaris Daerah, Paskalis Ola Tapo Bali, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Lukman Suksin.
Baca Lainnya :
- PT.ASDP siapkan layanan Long Distance Ferry langsung ke Lembata0
- Pustu Lewoleba Timur Resmi Beroperasi, Ibu Hamil Hingga Balita Dapat Layanan Dekat Rumah0
- Muscab Perdana PAN Lembata Cetak Sejarah, Ketua DPD Kanis Tuaq: Saatnya Matahari Bersinar0
- Pemkab Lembata Gandeng Taspen Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan PPPK0
- Bupati Lembata Kunjungi Balai Penyuluhan Pertanian Nubatukan, Dorong Hilirisasi Pertanian, Perikanan dan Kemandirian Petani0
Menurut Kepala BKAD, Lukman Suksin, BPK RI telah melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemda sesuai standar yang berlaku.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK RI sebagai auditor eksternal pemerintah telah menilai dan memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap informasi keuangan dalam laporan keuangan Pemda.
Opini audit ini adalah pernyataan profesional pemeriksa sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 16 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004.
Lukman Suksin menjelaskan, ada empat kriteria utama yang menjadi dasar penilaian BPK, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pengungkapan yang lengkap.
Keempat kriteria ini dipatuhi dengan baik oleh Pemda Lembata dalam laporan keuangan sehingga selama enam enam tahun berturut- turut mendapat opini WTP dari BPK. (Prokompimkablembata)















