JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Berita Terkait
Pengukuhan Wilayah Muro di Todanara, Bupati Lembata Tekankan Kolaborasi dan Kearifan Lokal
Kapolres AKBP Ade Nuramdani, Silaturahmi Dengan Bupati Banggai
Wakil Bupati Lembata Ikuti Rakor Linsek Pengamanan Idul Fitri 1447 H yang Digelar Polri dan Pemerintah Pusat
Pemda Lembata Pacu Transformasi Pelaku Usaha: Bimtek OSS-RBA Jadi Langkah Strategis Hadapi Tantangan Teknologi dan Regulasi Modern
Nekat Jual Miras, Rumah Emak-emak Di Nuhon Digerebek Polisi
Bupati Lembata Pimpin Evaluasi Kinerja PDAM 2025, Dorong Perbaikan Layanan dan Inovasi Berkelanjutan
Skor Pengadaan Lembata Cukup, Indek Profesionalisme ASN Masih Rendah
Wakil Bupati Lembata Hadiri Muscab PKB, Dorong Soliditas dan Kepemimpinan Visioner
445 Mahasiswa Untika Ikuti Pembekalan KKN-PPM
26 Tahun Lembata: Bersatu, Berdaya, dan Maju Bersama Nelayan, Tani, dan Ternak