JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Berita Terkait
Keunikan Sarung Adat Ile Ape Proses 3 Tahun Hargai Rp25 Juta, Memukau Pengunjung Festival Lamaholot
Pemerintah Lembata dan Investor Bahas Pengembangan Industri Garam dan Perikanan, Bupati Tegaskan Peran Kolaborasi yang Kuat
Festival Lamaholot 2026 Berakhir Meriah, Bupati Tegaskan Pentingnya Melestarikan Warisan Budaya
Bantuan Alsintan Pemkab Lembata Dongkrak Produksi Padi Petani Waikomo
Jelang Nataru, Sat Samapta Polres Banggai Intensifkan Razia Miras
Pemkab Lembata Gelar Talk Show, Sosialisasikan Perda Kabupaten Layak Anak
Kebakaran Hebat di Luwuk Lalap Empat Rumah dan Satu Korban Tewas
Bupati Lembata Lepas 21 Calon Mahasiswa ke Semarang, Program Kuliah Sambil Bekerja Jadi Peluang Emas Generasi Muda
Bupati Lembata Pimpin Rapat Penanganan BBM Subsidi, Dorong Pengawasan Ketat dan Percepatan Operasional SPBU 51
Rapat Evaluasi Pendataan dan Program Penanggulangan Kemiskinan di NTT