Ferdi Koda Tagih Janji Perbaikan Median Jalan Amakaka, Pemda Diminta Bertindak

By MDTV News 29 Jun 2026, 16:23:30 WIB,   Dibaca: 13 Kali Hukum
Ferdi Koda Tagih Janji Perbaikan Median Jalan Amakaka, Pemda Diminta Bertindak

LEWOLEBA, MDTV-NEWS.com – Warga sekaligus mantan politisi, Ferdi Koda, Senin (29/6/2026), mendesak Pemerintah Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera menindaklanjuti kesepakatan pembangunan kembali median jalan yang sebelumnya dirusak oleh pemerintah desa.

Desakan tersebut disampaikan Melalui kuasa hukumnya, H.N. Anas, SH, Ferdi menegaskan, persoalan pidana pribadi antara dirinya dan kepala desa telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang difasilitasi Kapolres. 

Namun, persoalan pengrusakan aset daerah dinilai belum memperoleh penyelesaian yang jelas.

Baca Lainnya :

"Kasus ini bermula dari tindakan pengrusakan median jalan. Kami sudah melaporkannya ke polisi dan telah dilakukan mediasi oleh Dinas PUPR. Pengaduan tipiring yang kami ajukan berkaitan dengan sebab-akibat dari tindakan pengrusakan tersebut," kata Anas.

Menurutnya, pengrusakan aset pemerintah daerah merupakan delik biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa harus menunggu laporan atau izin tertentu.

"Ada aset daerah yang dirusak dan menimbulkan kerugian bagi pemerintah. Ini delik biasa. Tanpa laporan informasi maupun laporan polisi pun proses hukum sebenarnya bisa dilakukan," ujarnya.

Anas menyayangkan hingga kini belum ada sikap tegas dari pemerintah daerah terkait persoalan tersebut.

"Sampai saat ini tidak ada sikap yang jelas dari Pemda. Klien kami, Ferdi Koda, menjadi warga pertama yang memproses dugaan pengrusakan aset daerah seperti ini," katanya.

Ia menambahkan, langkah hukum terkait tindak pidana ringan (tipiring) tetap didorong karena kepala desa dinilai belum menunjukkan pengakuan penuh terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

"Hasil mediasi antara PUPR dan pemerintah desa tertuang dalam Berita Acara Rapat Klarifikasi Nomor 02/BA/PUPR. Dalam dokumen itu, pihak desa mengakui perbuatannya dan berjanji melakukan perbaikan median jalan," jelas Anas.

Kesepakatan tersebut menetapkan batas waktu perbaikan sejak 13 Mei hingga 13 Juni 2026. Namun hingga kini, kata dia, belum ada realisasi di lapangan. Pihak desa kembali diberi waktu pada 26 hingga 27 Juli mendatang untuk memenuhi komitmen tersebut.

Sementara itu, Ferdi Koda menegaskan, dirinya hanya menginginkan median jalan dikembalikan ke kondisi semula.

"Persoalan saya dengan kepala desa sudah selesai, kami sudah saling memaafkan. Tetapi median jalan harus dibangun kembali sesuai kesepakatan," ujarnya.

Ferdi mengaku selama ini memiliki niat baik untuk membangun kampung halamannya dan memperjuangkan berbagai kepentingan masyarakat. Karena itu, pengrusakan median jalan tersebut dinilainya sebagai pukulan terhadap perjuangan yang telah dilakukan.

"Saya hanya meminta agar dikembalikan ke kondisi semula. Saya ingin mengetahui sikap Dinas PUPR terhadap kesepakatan yang sudah dibuat. Sampai hari ini belum ada tindakan yang jelas," katanya.

Ia juga mempertanyakan alasan pengrusakan median jalan yang disebut untuk menghindari genangan air.

"Alasan itu menurut saya tidak masuk akal. Median jalan itu tidak pernah menyebabkan kecelakaan ataupun persoalan lain," tegasnya.

Ferdi menyatakan siap terus memperjuangkan persoalan tersebut demi kepentingan masyarakat.

"Saya siap berkorban untuk rakyat. Kalau pemerintah daerah tidak memiliki komitmen menyelesaikan persoalan ini, maka saya siap menempuh langkah-langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (mdtv)(Adabnewsteam). 





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Kanan - Iklan SidebarKanan ucapanKanan Ucapan HPN David VigisKanan ucapan HPN ketua PKNKanan HPN KesbangKanan HPN Bapenda

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.