Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.
Berita Terkait
Warga Tolbar Tewas Tersengat Jerat Tikus
Gubernur NTT Launching NTT Mart di Lembata, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Produk Lokal
Jelang Nataru, Sat Samapta Polres Banggai Intensifkan Razia Miras
Bupati Lembata Resmikan Air Bersih Lewokurang dan Serahkan Aset Wai Wuw ke Pemerintah Desa
FRAKSI Gelar Aksi 1000 Koin untuk Petani Batui
Sang Merah Putih Diturunkan, Rangkaian HUT ke-81 RI di Lembata Berakhir Khidmat
Tingkatkan Kedisiplinan, SLB Negeri Lewoleba Luncurkan Aplikasi Absensi Sipres Digital
Data dan Fakta Membuktikan Beras Indonesia Melimpah
Wabup Nasir Tinjau Tiga Proyek Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah di Buyasuri
Bupati Lembata Kunjungi Balai Penyuluhan Pertanian Nubatukan, Dorong Hilirisasi Pertanian, Perikanan dan Kemandirian Petani