LEWOLEBA, MDTV-NEWS.com — Langkah Pemerintah Kabupaten Lembata melanjutkan persiapan pengadaan tanah untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei FTP-2 (2×5 MW) menuai sorotan tajam. Di saat masyarakat adat dan tokoh agama secara tegas menolak kehadiran proyek ini, Tim Persiapan Pengadaan Tanah justru menjadwalkan kegiatan sosialisasi di dua desa terdampak.
Sosialisasi Tetap Dijalankan yang dijadwalkan pada tanggal, 14–15 Oktober 2026.
Berdasarkan surat bernomor 11/PLTP-ATD/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, kegiatan sosialisasi tetap dilaksanakan sesuai rencana:
- Rabu, 14 Oktober 2026 — Kantor Desa Atakore, pukul 09.30 WITA
- Kamis, 15 Oktober 2026 — Kantor Desa Nubahaeraka, pukul 09.30 WITA.
Undangan disampaikan kepada WALHI NTT, JPIC, serta LSM dan paguyuban lokal untuk berdialog dengan Tim Ahli dari PLN UIP Nusra. Surat ditandatangani Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Apolonaris Mayan, S.Pd., dan ditembuskan kepada Bupati serta Wakil Bupati Lembata.
Berjalan di Atas Ketidaksetujuan Publik
Pelaksanaan sosialisasi ini berlangsung di tengah penolakan yang menguat dari masyarakat adat di Paroki Lerek Atadei. Keuskupan Larantuka pun telah secara resmi menolak kelanjutan proyek tersebut dan menyerukan moratorium seluruh kegiatan lapangan.
Kritik yang mengemuka: sosialisasi terkesan dipaksakan dan berjalan satu arah, di mana keputusan utama terkait proyek tampaknya sudah diambil sebelum aspirasi warga didengar dan dipenuhi. Proses konsultasi publik pun dikhawatirkan hanya menjadi formalitas belaka, bukan ruang dialog yang sejajar.
Pertanyaan Mendesak yang Belum Terjawab
Warga dan elemen masyarakat mempertanyakan:
- Mengapa proses pengadaan lahan tetap didorong padahal keberatan warga belum diselesaikan?
- Di mana hasil kajian lingkungan dan sosial yang independen dan transparan?
- Apakah informasi mengenai dampak geologis, sumber air bersih, dan lahan pertanian sudah terbuka dan dapat diakses warga?
- Bagaimana jaminan keamanan bagi warga yang menyuarakan penolakan?
Saat ini, masyarakat menanti apakah sosialisasi yang akan berlangsung benar-benar mendengarkan aspirasi warga, atau sekadar langkah administratif untuk mempercepat proses pengadaan tanah di tengah ketidaksetujuan yang masih lebar terbuka.**