- Andika Terpilih Jadi Ketua PP IPMALUTIM, Usung Arah Baru Organisasi
- Pemkab Lembata Buka Peluang Besar Kerja Sama dengan Surabaya, Potensi Ikan hingga Porang Jadi Andalan
- Pansus DPRD Lembata Soroti Realisasi Pajak dan Belanja Pegawai, Sampaikan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola
- Wakil Bupati Lembata Resmi Buka Edukasi Gizi dan Pelatihan Kader Dapur Sehat Atasi Stunting Tahun 2026
- SLB Negeri Lewoleba Catat Sejarah, Gelar Ujian Sekolah Berbasis Android dan Laptop
- Langkah Suci Menuju Mekkah, Wakil Bupati Resmi Lepas Jamaah Haji Kabupaten Lembata
- Pemkab Lembata dan PDAM Gelar Rapat Rencana Kerja dan Anggran Perusahaan 2026, Targetkan Surplus dan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
- Wakil bupati Lembata Pastikan Pemerintah Hadir, Proses Autopsi Dikawal Demi Keadilan Publik
- Bupati Lembata Ikuti Rapat Persiapan Hari Lanjut Usia Nasional 2026 dan Pembangunan Sekolah Rakyat di NTT
- Bupati Lembata Lantik Penjabat Kepala Desa Antar Waktu Leuwayan, Tekankan Pelayanan dan Percepatan Pembangunan
Deklarasi Frontal di Hari HAM, Tolak Geothermal dan Dukung Perlawanan Masyarakat
memperingati Hari HAM Sedunia dengan mengangkat kasus geothermal Atadei disebutnya sebagai upaya mengingatkan semua pihak bahwa transisi energi harus berkeadilan.

MDTV-NEWS.com, Lewoleba - Front Masyarakat Lembata untuk Keadilan (FRONTAL) mendeklarasikan diri sebagai wadah perjuangan menolak panas bumi (geothermal) di Lembata. Deklarasi tersebut dilakukan dalam kegiatan bertajuk “Voice for Human Rights” yang bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia di Aula Paroki Kristus Raja Wangatoa, Lewoleba, Kabupaten Lembata, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan yang dipandu oleh aktivis dan jurnalis senior Lembata, Elias Keluli Making alias Yogi Making, itu diisi dengan penampilan musik dari Van Axel dan J-Late Band, serta monolog, puisi, orasi, dan pantomim dari Komunitas Tuli Lembata.
Dalam prolog pembuka acara, Rifai, Ketua Forum Pinggir Jalan (FPJ), menegaskan soal akar penolakan masyarakat. "Di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, rencana eksplorasi geothermal di Kecamatan Atadei telah memicu penolakan tegas dari masyarakat. Penolakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak asasi mereka yang terancam, mencakup Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob), Hak Masyarakat Adat, Hak Sipil dan Politik (Sipol), serta Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat," tegasnya.
Baca Lainnya :
- BUPATI LEMBATA TANAM JAGUNG HIBRIDA DI DESA TAPOBARAN \" Dorong Produktivitas Purna Migran dan Petani Lokal Lewat Lahan Ekspansi\"0
- BMKG NTT Peringatkan Cuaca Ekstrem 8–14 Desember 2025 Di Sejumlah Wilayah Berpotensi Bencana Hidrometrologi0
- BUPATI KANIS TINJAU STOK OBAT DAN PELAYANAN KESEHATAN PASTIKAN KETERSEDIAAN OBAT JELANG AKHIR TAHUN DAN MEMASUKI AWAL TAHUN 20260
- Aksi Damai APDESI Lembata, Bupati Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Desa Terkait PMK 81/20250
- BUPATI LEMBATA TINJAU KAWASAN JAGUNG INDUSTRI DAN PERKUAT PEMBERDAYAAN PETANI0
Oleh karena itu, memperingati Hari HAM Sedunia dengan mengangkat kasus geothermal Atadei disebutnya sebagai upaya mengingatkan semua pihak bahwa transisi energi harus berkeadilan. Menurutnya, tidak ada energi yang benar-benar "hijau" jika proses perolehannya dinodai pelanggaran HAM.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengkajian dan Data FRONTAL, Andreas Ledjab, mengungkapkan dugaan pelanggaran hak warga sejak 2002 di Atakore, Kampung Watuwawer, Kecamatan Atadei. "Jika kita melihat konteks Atadei, Lembata, kelamaholotan, di situ, banyak hidup, kelompok-kelompok warga kita seharusnya dari dulu harus ada Perda pengakuan akan keberadaan masyarakat adat setempat," ujar Andreas, lulusan pertambangan spesifikasi peledakan dari salah satu universitas di Jawa Timur.
Ia menegaskan bahwa di lokasi tersebut terdapat ritus tahunan "ploe kwar" yang diwariskan nenek moyang dan berkaitan dengan ritus "tun kwar", serta adanya masyarakat adat Ahar Tu. "Bagaimana mungkin mereka (korporasi) mendapatkan tempat (untuk eksploitasi geothermal) yang dikeramatkan. Itu ulah oknum-oknum busuk yang ada di korporasi maupun di pemerintahan kita," tegas Andreas.
Andreas mengatakan sejak kedatangan korporasi tahun 2002, tidak ada keterbukaan informasi soal dampak geothermal. "Tidak ada keterbukaan informasi yang jujur kepada warga, sehingga mereka berhasil mendapatkan lahan-lahan warga. Atakore, menjadi saksi kebusukan oligarki bercengkram," ungkapnya.
Lebih jauh, ia menyoroti kondisi geologi dan proses sosialisasi yang dianggapnya bermasalah. "Sosialisasi, seminar, yang diundang itu hanya pemilik lahan. Padahal, kalau kita ikuti pemberitaan bagaimana pernyataan Penjabat Bupati Lembata saat itu, Paskalis Tapobali menekankan kepada pihak korporasi untuk menyampaikan sosialisasi secara terbuka, jujur, apa adanya untuk warga Lembata atau secara khususnya warga Atadei, tetap itu hanya omon-omon saja," ungkap Andreas Ledjab.
Untuk diketahui? Kegiatan “Voice for Human Rights” berlangsung dari pukul 19.30 hingga 23.00 WITA. Acara ini diselenggarakan oleh FRONTAL, Ukut Tawa, Forum Pinggir Jalan (FPJ), dan Komunitas Muro Lembata. Peserta yang hadir sekitar 70 orang baik dari komunitas, NGO dan individu.
















