- Diangkat dari Kisah Nyata Brigjen Pol Sumy Hastry, Film \"AUTOPSY: Dead Body Can Talk\" Siap Tayang September
- Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen : Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota yang Baru, Harapkan Sinergi dan Komunikasi Semakin Erat dengan Insan Pers
- Bupati Kanisius Tuaq: Pembangunan Harus Dibuktikan dengan Kerja Nyata, Bukan Sekadar Seremonial
- Bupati Lembata Lantik 13 Kepala Sekolah dan 42 Pejabat Fungsional
- Susana Prada menghadirkan pangan Lokal Jagung titi di Festival Lamaholot 2026
- Pemerintah Resmi Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Bupati Lembata Lepas Peserta Karnaval Budaya Festival Lamaholot
- Koordinasi di Jakarta, BPP DOB Perkuat Arah Perjuangan Provinsi Luwu Raya
- PAD Tumbuh 16,33% Capai Rp17 Miliar, Kinerja RSUD, Bapenda dan BKAD Sangat Memuaskan
- Gemuruh Buri Buka Festival Lamaholot 2026, Lembata Gaungkan Persatuan untuk Indonesia dan Dunia
DIDUGA ABAIKAN HAK Ah DEBITUR, LBH SIKAP LAYANGKAN SOMASI KEPADA BANK NTT*
Jika pihak Bank NTT terus menagih angsuran kepada Ahliwaris debitur dan terus menahan sejumlah dokumen milik suami klien kami, maka kami anggap hal itu sebagai bentuk melawan hukum yang dapat kami bawa ke ranah Pidana maupun ke ranah Perdata

MDTV-NEWS.com,Lewoleba - Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik melayangkan somasi ke Bank NTT Kantor Cabang Lewoleba, hal ini dibenarkan Direktur LBH SIKAP Lembata Juprian Lamabelawa.
Advokat muda yang kini dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Flotim dan Lembata ini menjelaskan bahwa LBH SIKAP Lembata didatangi Ahli waris (istri) dari almarhum Abd Kadir Hamid warga desa Leubatang, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata guna menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.
Kami didatangi masyarakat, mereka mengadu apa yang mereka alami, sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang senantiasa hidup bersama masyarakat, kami berkewajiban mendengarkan keluhan mereka, membantu dalam upaya penyelesaian masalah hukum yang tengah dihadapi, ungkap Lamabelawa.
Baca Lainnya :
- Peringati HGN ke-80, Bupati Lembata Buka Turnamen Igornas Cap I, Saling Balas di Laga Pembuka.0
- Semangat Hari Pahlawan di Dapur MBG: PIC Lembata Sentil Kebijakan Proteksi Ayam, Wabup Nasir Ajak Sinergi Lokal.0
- Pemda Lembata Bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Monev Bagi Pekerja Jasa Konstruksi.0
- IGORNAS Gelar turnamen bola voly dan tenis meja menyongsong hari guru Nasional Ke- 80..0
- Rakor Penanggulangan Kemiskinan,Mans Wutun: kemiskinan tanggung jawab bersama yang memerlukan kerja kolaboratif.0
Lanjutnya, klien kami Ibu Kamsina Ali yang adalah istri dari almarhum Bapak Abd Kadir Hamid, memohon agar pihaknya dibantu dalam hal hukum, mengambil langkah hukum terhadap Bank NTT dalam hal ini Kantor Bank NTT Balauring, melalui Kantor Bank NTT Cabang Lewoleba.
Klien kami adalah istri sah dari debitur Bank NTT yang bernama Abd Kadir Hamid, yang mengajukan pinjaman Kredit Multi Guna Pensiun pada Tahun 2018 silam dengan Nomor: 0028/039/KK-PEN/II/2018, setelah menjadi debitur Bank NTT, suami klien kami meninggal dunia pada 27 Januari 2024, ia meninggalkan istri dan anak-anak yang seterusnya menjadi ahli waris.
Setelah suami dari klien kami meninggal dunia pada Tahun 2024, oknum pihak Bank NTT yang bertugas di Kantor Bank NTT Balauring tetap mendatangi klien kami untuk menagih angsuran pinjaman suami klien kami, kemudian hingga somasi ini dilayangkan pihak Bank NTT tetap menahan barang jaminan milik suami klien kami berupa SK Pengangkatan Sebagai ASN dan dokumen berharga lainnya.
Berdasarkan salinan dokumen perjanjian Kredit Multi Guna Pensiunan yang dikantongi klien kami, pinjaman suami klien kami dijamin oleh perusahaan asuransi PT Askrindo, artinya setelah suami klien kami meninggal dunia, piutang suami klien kami dijamin sepenuhnya oleh pihak Asuransi PT Askrindo, mestinya kreditur dalam hal ini pihak Bank NTT tidak lagi menagih angsuran kepada pihak Ahli waris debitur yang dalam hal ini adalah klien kami, ungkap Juprian.
Jika pihak Bank NTT terus menagih angsuran kepada Ahli waris debitur dan terus menahan sejumlah dokumen milik suami klien kami, maka kami anggap hal itu sebagai bentuk melawan hukum yang dapat kami bawa ke ranah Pidana maupun ke ranah Perdata.
Oleh sebab itu kami melayangkan Somasi kepada pihak Bank NTT agar segera mengembalikan sejumlah dokumen asli milik suami dari klien kami dan segera mengembalikan sejumlah uang yang telah dipungut dari klien kami pasca suami klien kami meninggal dunia, jika tidak maka atas nama klien kami, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih serius, pungkasnya.
Somasi telah kami layangkan kepada Pihak Bank NTT pada hari Kamis Tanggal 13 November 2025, somasi tersebut dengan Nomor:13/LBH-SIKAP/LBT/XI/2025.
Melalui berita ini pun kami himbau kepada masyarakat, jika terdapat hal yang sama dialami oleh masyarakat, datang kepada LBH SIKAP untuk mengadukan hal itu, LBH SIKAP senantiasa akan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi melalui jalur hukum.
(JL/mdtv)
















