- Meyelami kehidupan Budaya, Wisatawan Mancanegara Jelajahi Desa Wisata Lembata pada Hari Kedua Festival Internasional Lamaholot 2026
- Bupati dan Wabup Lembata Resmikan Oksigen Sentral RSUD Lewoleba, Tingkatkan Layanan Kesehatan
- Keunikan Sarung Adat Ile Ape Proses 3 Tahun Hargai Rp25 Juta, Memukau Pengunjung Festival Lamaholot
- Karnaval Budaya Meriahkan Pembukaan Festival Internasional Lamaholot 2026 di Lewoleba
- 14 Tahun Mengarungi Badai dan Bahagia, Kisah Inspiratif Keluarga Paulus Geradus Hurint dalam Membangun Rumah Tangga
- Di Tengah Tantangan Lembata, Bupati Kanisius Tuaq: Jangan Sampai Kita Mengalami Krisis Iman
- Pulang Membawa Cahaya Tanah Suci, Tiga Jamaah Haji Lembata Disambut Penuh Syukur dan Haru
- Bupati Lembata Sambut Kepulangan Jamaah Haji Lembata, Wujud Syukur atas Perjalanan Ibadah yang Penuh Berkah
- Bupati Lembata Turun Tangan Bangun Fondasi TK St. Mikhael Baobolak, Ikut Angkut Batu Bersama Warga
- 80 Tahun Mengabdi, Polri berkomitmen terus menghadirkan pelayanan terbaik Untuk Masyarakat
Kongres Advokat Indonesia DPC Lembata dan Flotim buka Posko Pengaduan Hukum bagi Pelaku UMKM di Kota Lewoleba.
Biarkan masyarakat kecil usaha dengan tenang, biarkan UMKM bisa tumbuh dengan subur di bumi Lamaholot.

Keterangan Gambar : Juprians Lamablawa, s.H.,M.H.
MDTV-NEWS.com, Lewoleba- Menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan DPP Kongres Advokat Indonesia dengan Kementerian UMKM beberapa waktu lalu di Jakarta, DPC Kongres Advokat Indonesia Flotim dan Lembata membuka Posko Pengaduan Hukum di Kota Lewoleba, hal itu di sampaikan Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia untuk daerah Flotim dan Lembata Juprians Lamablawa, s.H.,M.H. di ruang kerjanya Jumad (5 Desember 2025).
Menurut Advokat yang juga dipercaya sebagai Direktur LBH SIKAP Lembata ini, ia mendapati informasi dari para pelaku UMKM di Kota Lewoleba yang biasa didatangi oleh oknum Aparat Penegak Hukum tertentu untuk dimintai sejumlah uang, jika tidak dikasi ditakut takuti dengan sejumlah pasal Pidana, hal ini sangat memalukan dan mengancam tumbuhnya UMKM di Kabupaten Lembata, ungkap Juprian.
Lanjut Juprian, kami membuka Posko Pengaduan Hukum bagi para Pelaku UMKM di Bumi Lamaholot ini agar apa yang dirasakan para pelaku UMKM bisa mengadu ke Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Daerah Flotim dan Lembat yang beralamat di Bilangan Akelohe, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata atau ke Nomor: 0823 9317 3525 dan 0815 2958 4379 guna diberi Perlindungan Hukum.
Baca Lainnya :
- Pemerintah Kabupaten Lembata Mantapkan Arah Pembangunan: Prioritaskan Ekonomi Rakyat dalam Lima Tahun ke Depan0
- Bupati Lembata Terima Kunjungan Tim Supervisi PKK Provinsi NTT Perkuat Pembinaan, Edukasi Sosial, dan Pengembangan Program Unggulan Daerah0
- Pemda Lembata Keluarkan Himbauan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 20260
- Asisten I Buka Pelatihan Pengolahan Lahan Kering bagi Purnamigran Indonesia di Lembata0
- RUU Dakep Segera Disahkan, Bupati Lembata Desak Reformasi Dana Transfer dan Penguatan Dana Afirmasi untuk Keadilan Fiskal0
Kita harap kedepan tidak ada lagi oknum aparat penegak hukum yang bertindak atas nama Negara untuk meraup rupiah dari para pelaku UMKM dengan cara menakut nakuti pelaku UMKM menggunakan pasal Pidana, jika Masi ada, maka melalui Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia, kita akan adukan yang bersangkutan untuk ditindak secara hukum, kalau bisa di pecat, ya di pecat, biar tentram dunia UMKM kita. Tegas Juprian.
Jika pelaku UMKM tidak kita lindungi, UMKM kita susah tumbuh, masyarakat enggan mau jadi pelaku UMKM di Bumi Lamaholot ini, karena menjadi pelaku UMKM sering dipalak oleh oknum aparat penegak hukum dengan dalil akan di pidana kalau tidak mau setor sejumlah uang yang disebut sebagai dana koordinasi. Hal bgini tidak boleh ada di Lembata, ini prilaku penjajah, penindas, penjahat berseragam, tidak boleh ada di Lembata dan Flotim.
Biarkan masyarakat kecil usaha dengan tenang, biarkan UMKM bisa tumbuh dengan subur di bumi Lamaholot.
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Flotim dan Lembata pun, menyerukan kepada Para Pejabat tinggi di kabupaten Lembata dan Flotim yang disebut sebagai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bisa melihat hal ini sebagai suatu tema diskusi sesama forkopimda untuk kebaikan semua, Forkopimda dan kita semua bisa memberi rasa aman dan rasa nyaman bagi pelaku UMKM di Lembata dan Flotim, biar pelaku UMKM di Lembata dan Flotim bisa berusaha dalam keadaan tenang, tidak dihantui dengan oknum Aparat Penegak Penegak Hukum yang sering meminta-minta uang dengan dalil dana koordinasi, dll, pungkas Lamablawa.
















