- Pemkab Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Rentan
- Bupati Lembata Hadiri Rakor: Belanja Pegawai NTT Capai 54 Persen, ASN Tak Boleh Dirumahkan Tapi Anggaran Menipis
- Dua Ranperda Strategis Disepakati, Pemda dan DPRD Lembata Perkuat Perlindungan Anak dan Tenaga Kerja
- Wabup Lembata Hadiri Apel Pasukan Semana Santa Turangga 2026, Pastikan Kesiapan Pengamanan Paskah
- Bupati Lembata Hadiri Perayaan Minggu Palma di Idalolong, Serukan Toleransi dan Pembangunan Berbasis Rakyat
- DPRD dan Pemkab Lembata Sepakati Perubahan Struktur OPD, Jumlah Perangkat Daerah Dikurangi
- Menjelang Akhir Triwulan I, Kepatuhan ASN Lembata pada SPT dan LHKPN Masih Rendah
- RAT KDMP Pada Bahas Evaluasi Kinerja dan Penguatan Tata Kelola Koperasi
- Menjelang Akhir Triwulan I, Kepatuhan ASN Lembata pada SPT dan LHKPN Masih Rendah
- Pemkab Lembata dan ASDP Gelar Pertemuan dengan Pengguna Jasa, Bahas Solusi Layanan Penyeberangan
Banyak TPU Belum Bersertifikat, Pemkab Lembata Percepat Penegasan Batas dan Status Aset

LEWOLEBA, MDTV-NEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lembata mempercepat langkah penegasan batas dan penataan status aset sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang hingga kini belum bersertifikat.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang dipimpin Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, di Ruang Rapat Bupati, Lewoleba, Jumat (20/2/2026).
Rapat yang dihadiri Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Donatus Boli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Plt. Camat Nubatukan, dan para lurah se-Kota Lewoleba itu mengungkap fakta bahwa sejumlah TPU belum tercatat sebagai aset daerah.
Baca Lainnya :
- Bupati Lembata Pimpin Rapat Penanganan BBM Subsidi, Dorong Pengawasan Ketat dan Percepatan Operasional SPBU 510
- Era Baru Pengelolaan Zakat di Lembata Dimulai, Bupati Resmi Lantik Pengurus BAZNAS 2025–20300
- Warga Lewoleba Barat Deklarasi Anti Sampah di Terminal Waikomo, Komitmen Lingkungan Diuji Konsistensi dan Penegakan Hukum0
- Pawai Ta’aruf Ramadhan 1447 H, Wabup Nasir Tekankan Spirit Kebersamaan dan Layanan Publik0
- Maknai Rabu Abu, Bupati Lembata Ajak Umat Bertobat dari Hati dan Perkuat Ekonomi Keluarga0
Selain belum bersertifikat, sebagian lokasi juga belum memiliki batas fisik yang jelas sehingga rawan memicu tumpang tindih klaim kepemilikan.
Wabup Nasir menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Ketika lahan tidak bersertifikat dan batasnya tidak jelas, ruang tafsir akan terbuka lebar. Ini yang berbahaya. Pemerintah harus hadir memastikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Pemerintah daerah akan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tempat Pemakaman Umum dan Peraturan Bupati Lembata Nomor 54 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Lahan sebagai dasar hukum penataan.
Melalui regulasi tersebut, setiap lahan pemakaman diwajibkan memiliki kejelasan status aset, dokumen administrasi yang tertib, serta batas wilayah yang terukur.
Selain aspek hukum, rapat juga menyoroti dampak pengelolaan pemakaman yang tidak terencana terhadap tata ruang dan lingkungan.
TPU yang berada di kawasan permukiman padat atau daerah resapan dinilai berisiko terhadap sanitasi dan tata air apabila tidak ditata sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan pendataan ulang seluruh TPU, pengukuran dan pemasangan tanda batas fisik, inventarisasi sebagai aset daerah, serta sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh agama mengenai aturan pemanfaatan lahan makam.
Hasil rapat akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan teknis di tingkat kelurahan, dengan harapan penataan TPU dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Lembata. (Prokompimkablembata)
















