- Pemkab Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Rentan
- Bupati Lembata Hadiri Rakor: Belanja Pegawai NTT Capai 54 Persen, ASN Tak Boleh Dirumahkan Tapi Anggaran Menipis
- Dua Ranperda Strategis Disepakati, Pemda dan DPRD Lembata Perkuat Perlindungan Anak dan Tenaga Kerja
- Wabup Lembata Hadiri Apel Pasukan Semana Santa Turangga 2026, Pastikan Kesiapan Pengamanan Paskah
- Bupati Lembata Hadiri Perayaan Minggu Palma di Idalolong, Serukan Toleransi dan Pembangunan Berbasis Rakyat
- DPRD dan Pemkab Lembata Sepakati Perubahan Struktur OPD, Jumlah Perangkat Daerah Dikurangi
- Menjelang Akhir Triwulan I, Kepatuhan ASN Lembata pada SPT dan LHKPN Masih Rendah
- RAT KDMP Pada Bahas Evaluasi Kinerja dan Penguatan Tata Kelola Koperasi
- Menjelang Akhir Triwulan I, Kepatuhan ASN Lembata pada SPT dan LHKPN Masih Rendah
- Pemkab Lembata dan ASDP Gelar Pertemuan dengan Pengguna Jasa, Bahas Solusi Layanan Penyeberangan
Evaluasi Ketat dan Terukur, Bupati Lembata Perkuat Mutu Layanan Kesehatan hingga Tingkat Puskesmas

LEWOLEBA, 25 Februari 2026 | MDTV-NEWS.COM – Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, S.P memimpin rapat evaluasi capaian sektor kesehatan tahun 2024–2025 serta progres Januari 2026 . Rapat yang berlangsung di ruang rapat Bupati Lembata tersebut turut dihadiri Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Donatus Boli, AKS., M.Si, Plt. Kepala Dinas Kesehatan dr. Bernadus Yoseph Beda, MM serta seluruh Kepala puskesmas di Kabupaten Lembata.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat mutu pelayanan kesehatan, peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta percepatan penurunan stunting di daerah. Evaluasi dilakukan secara komprehensif mengacu pada Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 127 Tahun 2022 tentang Penetapan Kategori Puskesmas serta berbagai regulasi Kementerian Kesehatan, termasuk Permenkes Nomor 34 dan 30 Tahun 2022 serta PMK Nomor 19 Tahun 2024.

Baca Lainnya :
- Sinergi Pemda dan BPS, Lembata Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 20260
- Kalah di Pengadilan, Majelis Hakim PN Lembata Menghukum Latif Mangan Membayar sejumlah biaya Perkara menurut Hukum0
- Bupati Lembata Terima Kunjungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT, Bahas Monitoring Pembangunan Infrastruktur 20250
- SAKIP Jadi Instrumen Kinerja Berbasis Hasil, Pemkab Lembata Serahkan SAKIP Award kepada 36 Penerima0
- Bupati Lembata serahkan SK CPNS dan pengalihan status ASN pada apel kesadaran0
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap puskesmas wajib melaksanakan peningkatan mutu pelayanan, baik secara internal melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu (INM, IKP, dan manajemen risiko), maupun secara eksternal melalui pemenuhan perizinan, registrasi, dan akreditasi.
Pada kesempatan itu, tiga puskesmas baru yakni Puskesmas Pada, Bean, dan Autaqnapoq secara resmi menerima perpanjangan Surat Izin Operasional (SIO) yang telah diproses bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP )
Berdasarkan data evaluasi tahun 2020 hingga Januari 2026, angka kematian ibu dan bayi masih menjadi perhatian penting. Rekapan data kematian per puskesmas tahun 2025 menunjukkan perlunya penguatan pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, dan balita di seluruh wilayah pelayanan.
Dalam dokumen RPJMD Kabupaten Lembata Tahun 2025–2029 (Perda Nomor 3 Tahun 2025), penurunan prevalensi stunting menjadi salah satu indikator kinerja utama daerah dengan target 7,2 persen pada tahun 2026.
Berdasarkan data elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat ( ePPGBM ) Januari 2026, prevalensi stunting tercatat sebesar 17,8 persen. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan hasil Survei Status Gizi Indonesia ( SSGI ) 2024 sebesar 31,7 persen, namun masih memerlukan kerja keras lintas sektor untuk mencapai target nasional 14 persen pada 2026.
Sejumlah kecamatan seperti Omesuri, Nubatukan, Ile Ape, dan Wulandoni masih mencatat prevalensi stunting di atas dua digit. Pemerintah daerah menekankan pentingnya penguatan konvergensi program hingga tingkat desa guna mempercepat perbaikan status gizi balita.
Selain stunting, prevalensi underweight Januari 2026 tercatat 8,3 persen, turun dari 21 persen pada SSGI 2024. Sementara prevalensi wasting juga masih menjadi perhatian serius dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan anak.
Mengacu pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM Kesehatan, terdapat 12 jenis layanan wajib yang harus dipenuhi, mulai dari pelayanan ibu hamil, balita, usia produktif, hingga layanan bagi penderita hipertensi, diabetes melitus, tuberkulosis, Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ ) berat, dan HIV.
Evaluasi menunjukkan peningkatan cakupan pemeriksaan terduga tuberkulosis, dari lima puskesmas yang mencapai target pada 2025 menjadi sepuluh puskesmas. Namun, pelayanan hipertensi dan diabetes melitus masih belum mencapai target di sebagian besar puskesmas.
Untuk pelayanan ODGJ berat, terjadi peningkatan cakupan dari empat puskesmas pada 2024 menjadi tujuh puskesmas pada 2025. Sementara layanan HIV masih memerlukan penguatan karena baru tiga puskesmas yang mengalami peningkatan cakupan layanan.
Evaluasi juga menyoroti penguatan sumber daya manusia kesehatan, mulai dari tenaga medis, bidan, perawat, tenaga kefarmasian, gizi, Ahli Teknologi Laboratorium Medik ( ATLM ), kesehatan lingkungan, promosi kesehatan, administrasi kesehatan hingga epidemiologi, termasuk tenaga kesehatan yang dibiayai melalui APBDes. Pelatihan tenaga kesehatan sepanjang 2024–2025 terus dilakukan guna meningkatkan kapasitas pelayanan.
Selain itu, pengelolaan PAD pasien umum tahun 2025, manajemen obat dan Bahan Medis Habis Pakai ( BMHP ), serta penguatan manajemen risiko menjadi bagian penting dalam tata kelola pelayanan kesehatan daerah.
Dalam arahannya, Bupati Kanisius Tuaq menegaskan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan secara ketat dan berkala, tidak hanya di sektor kesehatan tetapi juga pendidikan, pertanian, hingga pemerintahan desa.
“Mulai saat ini, evaluasi manajemen di setiap puskesmas akan dilakukan secara detail setiap tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun. Kita ukur dengan data dan angka yang nyata,” tegasnya.
Bupati menekankan bahwa keberhasilan puskesmas diukur melalui indikator konkret seperti angka kematian ibu dan bayi, serta penanganan stunting di wilayah kerja masing-masing. Puskesmas disebut sebagai ujung tombak pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga kekuatan koordinasi dan kepemimpinan kepala puskesmas menjadi kunci.
Oleh karena itu, Bupati menegaskan bahwa setiap kasus kematian ibu dan bayi harus ditangani secara serius, sistematis, dan terukur, serta tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab pelayanan melekat pada seluruh jajaran tenaga kesehatan dan manajemen fasilitas pelayanan.
Dengan tegas, Bupati menyampaikan bahwa apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pelayanan, maka akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa rotasi maupun mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi apabila kinerja dinilai tidak optimal.
“Mutasi bukan sesuatu yang sensasional. Itu bagian dari evaluasi dan kebutuhan organisasi. Jika performa menurun, evaluasi akan langsung dilakukan,” ujarnya.
Terkait kedisiplinan dan integritas Aparatur Sipil Negara ( ASN ), Bupati menyatakan telah mengambil tindakan tegas terhadap pegawai yang melanggar aturan, termasuk pemberhentian ASN yang terlibat kasus maupun tidak masuk kerja dalam waktu lama. “ASN punya aturan main yang harus dipatuhi. Keputusan tegas diambil untuk menjaga marwah institusi,” tandasnya.
Melalui evaluasi menyeluruh dan pendekatan berbasis data ini, Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ProkompimPemKabLembata)
















