- Aktivis Kemanusiaan Asal Luwu Ditahan Israel, KKLR Serukan Langkah Diplomatik
- Pemkab Lembata Gelar Lembata Fishing Tournament 2026, Perebutkan Piala Bupati dan Hadiah Rp255 Juta
- Wakil Bupati Lembata Hadiri Panen Raya Jagung PT SMJ, Dorong Kolaborasi Bangun Pertanian Modern dan Mandiri
- Andika Terpilih Jadi Ketua PP IPMALUTIM, Usung Arah Baru Organisasi
- Pemkab Lembata Buka Peluang Besar Kerja Sama dengan Surabaya, Potensi Ikan hingga Porang Jadi Andalan
- Jual Obat Cytotec Makale 08222/100/5617 Cytotec Obat Aborsi Asli Ampuh NO.01
- Pansus DPRD Lembata Soroti Realisasi Pajak dan Belanja Pegawai, Sampaikan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola
- Wakil Bupati Lembata Resmi Buka Edukasi Gizi dan Pelatihan Kader Dapur Sehat Atasi Stunting Tahun 2026
- SLB Negeri Lewoleba Catat Sejarah, Gelar Ujian Sekolah Berbasis Android dan Laptop
- Langkah Suci Menuju Mekkah, Wakil Bupati Resmi Lepas Jamaah Haji Kabupaten Lembata
Sengketa tanah depan Polsek Buyasuri, Eksepsi dikabulkan Majelis Hakim PN Lembata, Mahmudin Tukang menang atas Latif Mangan

LEWOLEBA, MDTV-NEWS.COM - Perkara sengketa tanah yang berlokasi di depan Kantor Polsek Buyasuri telah diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lembata pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam amar putusannya menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2, menyatakan gugatan penggugat latif mangan dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Lainnya :
- Perdana, LBH SIKAP di Percaya Pengadilan Agama Lewoleba layani Pos Bantuan Hukum Gratis0
- Di Tengah Maraknya Kekerasan terhadap perempuan dan anak, Fatayat NU kabupaten Lembata Tunjuk Advokat Perempuan Pimpin LKP3A0
- Polres Lembata Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dan Mengamankan Puluhan Barang Bukti0
- Polres Lembata Melakukan Giat Sterilisasi Gereja Di Kabupaten Lembata 0
- Dalih Rp4,5 Miliar, Celah Korupsi di Balik Sewa Lahan Pemkab Lutim ke IHIP0
Perkara tersebut teregister pada kepanitraan Pengadilan Negeri Lembata dengan Nomor:19/Pdt.G/2025/PN.Lbt.
Atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lembata tersebut, Salah satu Kuasa Hukum Tergugat Mahmudin Tukang, Advokat Yohanes Carolus Songgur, S.H.,M.H dari Kantor Advokat Juprians Lamablawa,S.H.,M.H dan Rekan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Lembata yang telah secara objektif memeriksa, mengadili dan memutus perkara secara Adil, Arif dan Bijaksana, ungkap Carol.
Ia juga menerangkan bahwa dalam putusan perkara tersebut Eksepsi yang dilayangkan pihak kliennya di kabulkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lembata, menurut Pengacara muda jebolan Universitas Merdeka Malang ini, gugatan penggugat atas nama Latif Mangan melalui kuasa hukumnya secara formalistik tidak memenuhi syarat formil yang mengakibatkan gugatan Latif mangan dinyatakan tidak didapat terima.
Lanjut Carol, dalam fakta persidangan klien kami mampu membuktikan kepada Majelis Hakim jika gugatan Latif Mangan tidak memenuhi syarat formil, olehnya itu gugatan Penggugat Latif Mangan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim dan sebaliknya Majelis Hakim mengabulkan Eksepsi yang dilayangkan pihak kliennya, tutup Yohanes.**
















