- Pemkab Lembata dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Rentan
- Bupati Lembata Hadiri Rakor: Belanja Pegawai NTT Capai 54 Persen, ASN Tak Boleh Dirumahkan Tapi Anggaran Menipis
- Dua Ranperda Strategis Disepakati, Pemda dan DPRD Lembata Perkuat Perlindungan Anak dan Tenaga Kerja
- Wabup Lembata Hadiri Apel Pasukan Semana Santa Turangga 2026, Pastikan Kesiapan Pengamanan Paskah
- Bupati Lembata Hadiri Perayaan Minggu Palma di Idalolong, Serukan Toleransi dan Pembangunan Berbasis Rakyat
- DPRD dan Pemkab Lembata Sepakati Perubahan Struktur OPD, Jumlah Perangkat Daerah Dikurangi
- Menjelang Akhir Triwulan I, Kepatuhan ASN Lembata pada SPT dan LHKPN Masih Rendah
- RAT KDMP Pada Bahas Evaluasi Kinerja dan Penguatan Tata Kelola Koperasi
- Menjelang Akhir Triwulan I, Kepatuhan ASN Lembata pada SPT dan LHKPN Masih Rendah
- Pemkab Lembata dan ASDP Gelar Pertemuan dengan Pengguna Jasa, Bahas Solusi Layanan Penyeberangan
Kasus repacking Beras, Penyidik Polres Lembata Sita 4.5 Ton Beras Dari E.S.J Pemilik Toko Helin di Desa Balauring Kecamatan Omesuri

LEWOLEBA, MDTV-NEWS.COM - Penyidik Polres Lembata belum lama ini menyita beras sebanyak 4.5 ton berbagai merek dari E.S.J Pemilik toko Helin di desa Balauring kecamatan Omesuri Kabupaten Lembata provinsi NTT karena diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kapolres Lembata, Nusa Tenggara Timur, AKBP Nanang Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si, serta Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lembata, Iptu Hasan Sabon. menggelar press conference tentang penanganan kasus dugaan repacking beras yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Lainnya :
- Di Tengah Maraknya Kekerasan terhadap perempuan dan anak, Fatayat NU kabupaten Lembata Tunjuk Advokat Perempuan Pimpin LKP3A0
- Bupati Lembata Tinjau Langsung MIS Jihadul Akbar Tamalhaur, Tegaskan Pemerintah Tidak Tutup Mata0
- Lembata Bidik Posisi Sentra Garam Nasional, Investasi 5.000 Hektare Siap Produksi 500 Ton per Hari0
- KM Lawit Sandar Perdana di Lewoleba, Akses Maritim Kian Terbuka, Bupati Kanis: Lembata Jadi Destinasi Wisata0
- Polres Lembata Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dan Mengamankan Puluhan Barang Bukti0
Kasus yang membelit terduga pelaku berinisial, E.S.J, pemilik Toko Helin asal desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata. Dalam kesempatan itu, pihak Mapolres Lembata membeberkan 4,5 Ton beras yang disita sebagai Barang Bukti (BB).
Dalam keterangannya, Kapolres Lembata menjelaskan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lembata tengah menangani dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan terduga pelaku berinisial E.S.J, yang diduga melakukan praktik penggantian kemasan (repacking) beras dengan merek dan ukuran berbeda.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, saat penyidik menemukan adanya dugaan pemindahan beras dari karung merek Raja Padi ukuran 50 kilogram ke sejumlah kemasan lain, yakni beras merek Cap Bunga ukuran 5 kg, Jempol OK ukuran 10 kg, dan BMW ukuran 15 kg.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik membuat Laporan Informasi Nomor: LI/R/02/I/RES.2.1/2026/Tipidter tertanggal 8 Januari 2026, serta memeriksa sejumlah saksi. Pada Senin, 19 Januari 2026, dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim, dan disepakati peningkatan penanganan perkara dengan diterbitkannya Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/01/I/RES.2.1/2026/Res Lembata/Polda NTT.
Selanjutnya, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi di Polsek Omesuri dan menggelar perkara lanjutan pada Rabu, 21 Januari 2026, yang menetapkan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, terduga pelaku diketahui memperoleh beras merek Raja Padi ukuran 50 kg dari pedagang beras kapal Sulawesi di Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, dengan harga sekitar Rp700.000 per karung atau Rp14.000 per kilogram.
Beras tersebut kemudian dipindahkan ke kemasan lain, ditimbang ulang sesuai ukuran, dan dijahit kembali menggunakan mesin jahit.
Hasil repacking tersebut dijual dengan harga berbeda-beda, sehingga terduga pelaku diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.
Penyidik juga menyita ratusan karung beras berbagai merek dan ukuran, satu unit mesin jahit, serta satu unit timbangan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, terduga pelaku E.S.J disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Lembata menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik yang merugikan konsumen dan berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap distribusi bahan pangan di wilayah Kabupaten Lembata.
Press conference berlangsung Jumat (23/1/2026) pagi di Aula Polres Lembata. Press conference itu dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Lembata, Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si, serta Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lembata, Iptu Hasan Sabon.
Polisi mencatat, kasus repacking beras ini menjadi kasus kedua yang diproses hukum, setelah kasus pertama yang berlokus di Lamahora, kota Lewoleba pada akhir 2025 silam dengan terpidana M.(is)
















